Keputusan Bupati Karawang Tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak di Kabupaten Karawang

10 Juni 2024
ADMIN
Dibaca 1.944 Kali
Keputusan Bupati Karawang Tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak di Kabupaten Karawang
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dari yang semula Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) terhitung sejak tanggal pelantikan menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, perlu menetapkan pengesahan penyesuaian periode masa jabatan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Karawang;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 118 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama, kedua dan ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Karawang Tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak di Wilayah Kabupaten Karawang.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 _tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20i4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerin tahan Daerah (Lem bar an Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah a
    Kabupaten Karawang Nomor 11 Thun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 11);

berikut adalah salinan SK Bupati tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Wilayah Kab. Karawang periode masa jabatan 2020 sd 2026 menjadi 2020 sd 2028