Badan Permusyawaratan Desa

01 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 2.965 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Kedudukan dan Fungsi BPD

  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  2. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  3. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  1. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  3. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  4. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  5. Membuat susunan tata tertib BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  7. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  8. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  9. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  11. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan BPD

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 % (tiga puluh persen) ketrwakilan perempuan.
  • Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  • Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa
  • Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 7.000 (tujuh ribu) jiwa memiliki 5 (lima) orang anggota BPD
  • Desa dengan jumlah penduduk 7.001 (tujuh ribu satu) jiwa sampai dengan 9.000 (sembilan ribu) jiwa dapat memiliki paling banyak 7 (tujuh) orang anggota BPD
  • Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 9.001 (sembilan ribu satu) jiwa dapat memiliki paling banyak 9 (Sembilan) orang anggota BPD
  • BPD dengan jumlah 5 (lima) orang anggota terdiri dari 4 (empat) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan
  • BPD dengan jumlah 7 (tujuh) orang anggota terdiri dari 6 (enam) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan
  • BPD dengan jumlah 9 (Sembilan) orang anggota terdiri dari 8 (delapan) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan

Massa keanggotaan BPD

  • Masa keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  • Anggota BPD sebagaimana dimaksud dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.