Permohonan Karawang Sehat
Karawang Sehat adalah nama yang digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Karawang. Kabupaten/Kota yang lain memiliki nama tersendiri untuk Jamkesda mereka. DKI Jakarta misalnya, menggunakan nama KJS (Kartu Jakarta Sehat). Kabupaten Purwakarta memakai nama JAMPIS (Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa).
Karawang Sehat disediakan secara khusus untuk warga Kabupaten Karawang yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun, termasuk belum memiliki JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat).
Sekali lagi, Karawang Sehat hanya dikhususkan bagi warga Karawang yang miskin atau tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun. Bagi yang tidak tergolong miskin, sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri (dan keluarga) menjadi peserta mandiri JKN melalui BPJS Kesehatan, dengan memilih Kelas Manfaat sesuai dengan kemampuan, Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3. Tapi kalau mendaftar di BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif, harus menunggu 14-28 hari baru bisa membayar dan aktif Kartunya. Betul, karena itu mendaftar di BPJS Kesehatan jangan menunggu setelah jatuh sakit. Ibarat menyediakan payung, jangan pergi ke pasar atau toko untuk membeli payung setelah hujan turun apalagi jika hujannya sangat deras. Siapkanlah payung sebelum hujan turun. Demikian pula halnya dengan JKN, siapkanlah sebelum jatuh sakit.
Bagaimana Kalau ada warga Karawang yang tidak miskin tapi mengajukan Karawang Sehat?
Petugas akan menginformasikan bahwa hal itu termasuk perbuatan mengambil hak orang miskin. Perlu diketahui pula, mengambil hak orang miskin tergolong sebagai orang yang mendustakan agama. Resikonya sangat besar, dunia-akhirat. Karena itu, sangat diharapkan, bagi orang yang tidak diuji dengan kemiskinan oleh Allah, bersyukurlah, dan kalau perlu bertekatlah menjadi orang tua asuh untuk meringankan beban hidup orang miskin. Bukankah tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah?!
Cara Mengajukan Permohonan Karawang Sehat?
Pemohon/masyarakat dapat melakukan permohonan pendaftaran peserat Karawang Sehat melalui desa atau kecamatan setempat.
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan jaminan Karawang Sehat adalah sebagai berikut :
Dokumen dari Pemohon :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan Disdukcapil
- Surat Rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Keterangan Rawat Kelas 3 Rumah Sakit / Surat Rujukan dari Puskesmas
- Foto Rumah 3 Tampak (depan, samping, dalam)
Dokumen dari Puskesos Desa:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Keterangan Hasil Verval
- Form Checklist Kelayakan Penerima Program KS.
Dokumen dari Dinas Sosial:
- Surat Rekomendasi,
- Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
Semua berkas tersebut diunggah dan diproses melalui melalui Sistem SORABI oleh petugas Puskesos Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin