Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sukatani Tahun 2023

07 Januari 2023
ADMIN
Dibaca 510 Kali
Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sukatani Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa memuat pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

Berikut disampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Sukatani Nomor       Tahun 2022 sebagai berikut:

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA SUKATANI

TAHUN ANGGARAN 2023

Uraian Anggaran (Rp) Sumber Dana
4. PENDAPATAN    
4.1. Pendapatan Asli Desa 228,000,000  
  4.1.2. Hasil Aset Desa 228,000,000 PAD
4.2. Pendapatan Transfer 2,335,350,600  
  4.2.1. Dana Desa 1,236,351,000 DDS
  4.2.2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 345,044,000 PBH
  4.2.3. Alokasi Dana Desa 593,955,600 ADD
  4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 130,000,000 PBP
  4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten 30,000,000 PBK
JUMLAH PENDAPATAN 2,563,350,600  
5. BELANJA    
01 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 1,181,869,400 ADD, PBH, PBP, PAD, DDS, PBK
02 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 971,210,800 DDS, PBP
03 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 84,130,150 ADD, PBH, PBP
04 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 174,940,200 DDS
05 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 151,200,000 DDS
JUMLAH BELANJA 2,563,350,600  
SURPLUS / (DEFISIT) 0  
SISA LEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN 0