Tupoksi Kepala Dusun

01 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 562 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015
1 KEDUDUKAN
   
  • berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
2 TUGAS
   
  • bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya
3 FUNGSI
   
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.