Tupoksi Kasi Pelayanan

01 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 973 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015
1 KEDUDUKAN
   
  • berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis.
2 TUGAS
   
  • bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
3 FUNGSI
   
  • memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  • pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018
1 KEDUDUKAN
   
  • berkedudukan sebagai anggota PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
2 TUGAS
   
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk  kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.