KTP elektronik

ADMIN
Dibaca 549 Kali

Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik

  1. Fotocopy KK.

  2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) (download).

  3. Ijazah atau Akte Kelahiran.

  1. Fotocopy KK.

  2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) (download).

  3. Surat kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-el nya hilang); Foto KTP-el asli (bagi yang rusak).

  1. Fotocopy KK

  2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) (download)

  3. Ijazah atau Akte Kelahiran.

  4. Surat Pindah (bagi yang pindah alamat), Surat Nikah (bagi yang ubah status).