Kartu Keluarga

01 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 668 Kali

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) (download).

  2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) (download).

  3. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Penambahan anak) yang sudah terisi nama bayi atau SPTJM kelahiran (download).

  4. Foto Copy Ijazah / Raport / Surat Keterangan Pernah Sekolah, bila perubahan status pendidikan.

  5. Foto Copy Ijazah / Raport / Surat Keterangan Pernah Sekolah, bila perubahan status pendidikan
    Surat Keterangan Pindah (bila pindah penduduk antar Desa/Kecamatan) atau surat keterangan datang WNI/SKDWNI bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

  6. Kartu Keluarga lama (Asli).

  7. Foto Copy Akta Kematian (Jika ada Pengurangan anggota Keluarga dikarenakan Meninggal).

  8. Lembar Kutipan Akta Nikah/Perkawinan (Perkawinan Tercatat); atau SPTJM Perkawinan (Perkawinan tidak tercatat) (download); atau Kutipan Akta Perceraian (Perceraian Tercatat); atau SPTJM Perceraian (perceraian tidak tercatat) (download) beserta surat keterangan iqrar Talaq.

  9. Bagi usia wajib KTP-el, Fotocopy semua KTP-el.

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) (download)

  2. Berita Kehilangan dari Kepolisian (Jika ada dokumen asli yang hilang).

  3. Lembar Kutipan Akta Nikah/Perkawinan (Perkawinan Tercatat); atau SPTJM Perkawinan (Perkawinan tidak tercatat) (download); atau Kutipan Akta Perceraian (Perceraian Tercatat); atau SPTJM Perceraian (perceraian tidak tercatat) (download) beserta surat keterangan iqrar Talaq.

  4. Bagi usia wajib KTP-el, Fotocopy semua KTP-el.
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02). (download)

  2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06). (download)

  3. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Penambahan anak) yang sudah terisi nama bayi atau SPTJM kelahiran (download).

  4. Foto Copy Ijazah / Raport / Surat Keterangan Pernah Sekolah, bila perubahan status pendidikan.

  5. Surat Keterangan Pindah (bila pindah penduduk antar Desa/Kecamatan) atau surat keterangan datang WNI/SKDWNI bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

  6. Kartu Keluarga lama (Asli).

  7. Foto Copy Akta Kematian (Jika ada Pengurangan anggota Keluarga dikarenakan Meninggal).

  8. Lembar Kutipan Akta Nikah/Perkawinan (Perkawinan Tercatat); atau SPTJM Perkawinan (Perkawinan tidak tercatat) (download); atau Kutipan Akta Perceraian (Perceraian Tercatat); atau SPTJM Perceraian (perceraian tidak tercatat) (download) beserta surat keterangan iqrar Talaq.

  9. Bagi usia wajib KTP-el, Fotocopy semua KTP-el.