Akta Kelahiran

01 Januari 2022
ADMIN
Dibaca 485 Kali

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Formulir F-2.01 (download), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor.

  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (download).

  3. Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, lembar yang memuat nama mempelai laki-laki dan perempuan, lembar yang memuat stempel dan tanda tangan KUA untuk muslim) atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (download).

  4. Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar sebagai anggota keluarga.

  5. KTP-el Ayah, KTP-el Ibu, dan KTP-el saksi

  1. Fotokopi kutipan akta yang hilang/rusak.

  2. Formulir F.5 (download), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. KTP Pemohon (pemilik akta).

  3. KK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta).

  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi akta yang hilang) atau Kutipan akta asli yang rusak (bagi yang aktanya rusak).

  1. KTP Pemohon (pemilik akta).

  2. KK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta).

  3. Formulir F.2 (download), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000.

  4. Dokumen yang merupakan dasar perubahan (Ijazah atau Penetapan Pengadilan).

  5. Kutipan akta kelahiran yang asli.