Tupoksi Kepala Desa
KEPALA DESA adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun, dan menjabat paling..